CONTOH MOU/PERJANJIAN KERJA SAMA PINJAM PAKAI LAHAN
CONTOH MOU/PERJANJIAN KERJA SAMA PINJAM PAKAI LAHAN, sebagai orang yang bekerja di Pemerintahan atau Perusahaan, terkadang kita mengalami kendala ketika akan membuat sesuatu namun terganjal dengan keterbatasan kepemilikan lahan Perusahaan atau Instansi tempat kita bekerja, salah satu solusinya adalah mencari lahan tidur atau lahan yang tidak produktif untuk kita gunakan. namun menggunakan lahan tidur ini harus memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan agar di belakang hari tidak menyebabkan permasalahan antara Pemilik lahan dengan Perusahaan atau Instansi tempat kita bekerja.
bagi yang masih bingung bagaimana bentuk CONTOH MOU (Memorandum of Understanding) /PERJANJIAN KERJA SAMA PINJAM PAKAI LAHAN ini, berikut saya akan berbagi contoh semoga dapat berguna sebagai referensi bagi yang membutuhkan, tinggal sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI LAHAN
Pada hari ini tanggal
bulan tahun dua ribu dua puluh satu telah dibuat dan ditandatangani perjanjian pinjam
pakai oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
Sebagai pihak yang
meminjamkan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Nama :
BUMKam Anugerah Bersama
Alamat : Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 90
Sebagai pihak peminjam
dan akan menggunakan yang bertindak untuk dan atas nama BUMDesa / BUMKampung Anugerah Bersama/ Kampung Kandis untuk selanjutnya disebut
“PIHAK KEDUA”.
Bahwa PIHAK KEDUA
berkeinginan untuk melakukan pinjam pakai lahan yang terletak di Jl. Lintas
Pekanbaru-Duri Km.85 RT.001 RW 004 Kampung Kandis, maka berkenaan dengan
keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan perjanjian Pinjam Pakai Lahan (selanjutnya disebut “Perjanjian”)
atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA dengan
ini sepakat untuk meminjamkan lahannya kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan
ini pula sepakat untuk menerima dan akan menggarap lahan dari PIHAK PERTAMA
yaitu Lahan kosong yang berukuran m x m,
yang terletak di yang terletak di JL. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 89 RT. RW. Desa
Kandis.Selanjutnya disebut “Lahan”
Pasal
2
TUJUAN
Bahwa PIHAK KEDUA
akan mempergunakan Lahan kosong tersebut untuk keperluan Budidaya tanaman
bawang merah
Pasal
3
SERAH TERIMA LAHAN KOSONG
Pada saat
Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Lahan kosong kepada
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang
nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara
Serah Terima selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”
Pasal
4
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Pinjam pakai ini dibuat untuk jangka
waku 6 (Enam) bulan, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 2021 yang
akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada 2021
Apabila PIHAK KEDUA
bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Pinjam-Pakai ini, maka PIHAK KEDUA
wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal
5
PENGGUNAAN LAHAN
1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan lahan itu
untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali
mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA dapat mulai melaksanakan penggunaan
Lahan sejak tanggal 2021.
3. PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan kegiatan
penggarapan sesuai yang dibutuhkan
4. PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala
perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang
ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian lahan dan/atau
pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi
tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal
6
PEMELIHARAAN/PERAWATAN
OLEH PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat
memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK
PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta
sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.
2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan
pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA,
akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak
ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.
Pasal
7
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan memelihara lahan dengan
sebaik-baiknya sebagai pihak penggarap yang jujur dan baik serta membayar
segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan
pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Lahan kosong. Ketentuan di atas berlaku
pula bagi tanaman milik PIHAK KEDUA sendiri yang ditanam di atas Lahan yang
dipinjamkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula perawatan,
serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian
lingkungan.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan,
sumur bor atau galian-galian lain di atas Lahan kosong yang dipinjamkankan
tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala
perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan
datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian lahan dan/atau
pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi
tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal
8
JAMINAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang
dipinjamkan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya PIHAK PERTAMA, bebas
dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak
lain.
2. PIHAK PERTAMA selanjutnya menjamin PIHAK KEDUA bahwa
PIHAK KEDUA dapat menjalankan hak-haknya sebagai peminjam dari lahan tersebut
dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang
diderita oleh PIHAK KEDUA sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada,
menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan
Kahar (Force Majeure).
Yang dimaksud
dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti, Namun tidak terbatas pada perang,
kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan
disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau
kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada
dalam Perjanjian ini.
Pasal
9
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak
setiap saat memutuskan hubungan pinjam-pakai berdasarkan Perjanjian ini sebelum
saat berakhirnya Jangka Waktu pinjam-pakai dengan syarat sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan
maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian
ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK
KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian
uang penggarapan lahan dan segala yang berada di atas lahan tersebut.
Pasal
10
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan
pinjam pakai berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau
peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila PIHAK KEDUA lalai atau membiarkan lahan
dan segala yang berada di atasnya tidak digarap sebagaimana mestinya dan
dibiarkan dalam keadaan tidak terurus.
b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan
untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang,
atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.
2. Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK
KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK
KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap
PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian biaya Perawatan dan penggarapan
lahan yang telah dikeluarkan kepada PIHAK KEDUA dan kerugian lain yang
dideritanya.
Pasal
11
PUTUSNYA PERJANJIAN PINJAM-PAKAI KARENA KEAADAN MEMAKSA
Apabila karena
Keadaan Kahar lahan yang dipinjamkan atau bagian dari padanya rusak sedemikian
rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka
Perjanjian pinjam pakai ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa
itu terjadi.
Pasal
12
PENYERAHAN LAHAN KOSONG PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah
berakhirnya Jangka Waktu dan apabila Lahan kosong tidak diserahkan kepada pihak
ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan
menyerahkan kembali Lahan kosong yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam
waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya permintaan/pemberitahuan secara
tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.
2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan
menyerahkan Lahan kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal
di atas Lahan yang dipinjamkan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang
dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak
mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan
terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan
menyerahkan lahan yang dipinjamkan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak menguasainya dengan
cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan
atau instansi yang berwenang.
4. Hak untuk melakukan sendiri pengosongan lahan berikut
segala sesuatu yang berada di atas lahan kosong adalah merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa
Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA
akan menggunakan haknya.
5. PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan lahan
kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang
pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin
telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat lahan.
6. Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam
ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir
atau diputuskan.
Pasal
13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan
diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua
belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di
Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal
14
HUKUM YANG BERLAKU
Perjanjian ini
tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik
Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak
sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa
yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang
termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal
15
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang
menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka
hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah
melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan
dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2. Perubahan dan/atau tambahan atas
ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur
dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang
disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA Materai Rp.6000 |
|
PIHAK KEDUA BUMKam ANUGERAH BERSAMA |
Komentar
Posting Komentar