CONTOH MOU/PERJANJIAN KERJA SAMA PINJAM PAKAI LAHAN

 



CONTOH MOU/PERJANJIAN KERJA SAMA PINJAM PAKAI LAHAN, sebagai orang yang bekerja di Pemerintahan atau Perusahaan, terkadang kita mengalami kendala ketika akan membuat sesuatu namun terganjal dengan keterbatasan kepemilikan lahan Perusahaan atau Instansi tempat kita bekerja, salah satu solusinya adalah mencari lahan tidur atau lahan yang tidak produktif untuk kita gunakan. namun menggunakan lahan tidur ini harus memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan agar di belakang hari tidak menyebabkan permasalahan antara Pemilik lahan dengan Perusahaan atau Instansi tempat kita bekerja. 

bagi yang masih bingung bagaimana bentuk CONTOH MOU (Memorandum of Understanding) /PERJANJIAN KERJA SAMA PINJAM PAKAI LAHAN ini, berikut saya akan berbagi contoh semoga dapat berguna sebagai referensi bagi yang membutuhkan, tinggal sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.


SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI LAHAN

 

Pada hari ini tanggal bulan tahun dua ribu dua puluh satu telah dibuat dan ditandatangani perjanjian pinjam pakai oleh dan antara para pihak sebagai berikut:


Nama                        :          
NIK              :          
Pekerjaan      :          
Alamat          :          

Sebagai pihak yang meminjamkan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Nama            :           BUMKam Anugerah Bersama
Alamat          :           Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 90


Sebagai pihak peminjam dan akan menggunakan yang bertindak untuk dan atas nama BUMDesa / BUMKampung Anugerah Bersama/ Kampung Kandis untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

 

Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk melakukan pinjam pakai lahan yang terletak di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km.85 RT.001 RW 004  Kampung Kandis, maka berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian Pinjam Pakai Lahan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 1
KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk meminjamkan lahannya kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menerima dan akan menggarap lahan dari PIHAK PERTAMA yaitu Lahan kosong yang berukuran m x  m, yang terletak di yang terletak di JL. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 89 RT. RW. Desa Kandis.Selanjutnya disebut “Lahan”

 

Pasal 2
TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Lahan kosong tersebut untuk keperluan Budidaya tanaman bawang merah

 

Pasal 3
SERAH TERIMA LAHAN KOSONG

Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Lahan kosong kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”

Pasal 4
JANGKA WAKTU

1.      Perjanjian Pinjam pakai ini dibuat untuk jangka waku 6 (Enam) bulan, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

2.      Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 2021 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada 2021

Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Pinjam-Pakai ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

 

Pasal 5
PENGGUNAAN LAHAN

1.      PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan lahan itu untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

2.      PIHAK KEDUA dapat mulai melaksanakan penggunaan Lahan sejak tanggal 2021.

3.      PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan kegiatan penggarapan sesuai yang dibutuhkan

4.      PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian lahan dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

 

Pasal 6

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

1.      PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.

2.      Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

 

Pasal 7
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

1.      PIHAK KEDUA wajib menjaga dan memelihara lahan dengan sebaik-baiknya sebagai pihak penggarap yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Lahan kosong. Ketentuan di atas berlaku pula bagi tanaman milik PIHAK KEDUA sendiri yang ditanam di atas Lahan yang dipinjamkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula perawatan, serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.

2.      PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Lahan kosong yang dipinjamkankan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

3.      PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian lahan dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

 

Pasal 8
JAMINAN PIHAK PERTAMA

1.      PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dipinjamkan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.

2.      PIHAK PERTAMA selanjutnya menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA dapat menjalankan hak-haknya sebagai peminjam dari lahan tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure).

 

Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti, Namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.

 

Pasal 9
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

 

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan pinjam-pakai berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu pinjam-pakai dengan syarat sebagai berikut:

1.      PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

2.      PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang penggarapan lahan dan segala yang berada di atas lahan tersebut.

 

Pasal 10
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

 

1.      PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan pinjam pakai berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:

a.       Apabila PIHAK KEDUA lalai atau membiarkan lahan dan segala yang berada di atasnya tidak digarap sebagaimana mestinya dan dibiarkan dalam keadaan tidak terurus.

b.      Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

2.      Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian biaya Perawatan dan penggarapan lahan yang telah dikeluarkan kepada PIHAK KEDUA dan kerugian lain yang dideritanya.

 

Pasal 11
PUTUSNYA PERJANJIAN PINJAM-PAKAI KARENA KEAADAN MEMAKSA

Apabila karena Keadaan Kahar lahan yang dipinjamkan atau bagian dari padanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian pinjam pakai ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi.


Pasal 12
PENYERAHAN LAHAN KOSONG PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1.      Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu dan apabila Lahan kosong tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Lahan kosong yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya permintaan/pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.

2.      Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan Lahan kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas Lahan yang dipinjamkan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.

3.      Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan yang dipinjamkan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.

4.      Hak untuk melakukan sendiri pengosongan lahan berikut segala sesuatu yang berada di atas lahan kosong adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.

5.      PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan lahan kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat lahan.

6.      Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

 

Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

2.      Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

 

Pasal 14
HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Pasal 15
KETENTUAN LAIN-LAIN

1.      Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2.      Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

 

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

 

PIHAK PERTAMA

 

Materai Rp.6000

 

 

 

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

BUMKam ANUGERAH BERSAMA

 

 


Komentar